Kemenag Kaltim Perketat Pengawasan Pesantren, Dorong Penutupan Ponpes Bermasalah

Juni 20, 2026
Foto: Kepala Bidang Pondok Pesantren Kemenag Kaltim, M Isnaini.

Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan langkah serius untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan dokumen komitmen bersama yang menjadi pedoman bagi seluruh pesantren di Kalimantan Timur dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Dokumen tersebut lahir dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait dan digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (18/6/2026). Pertemuan itu digelar sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kepala Bidang Pondok Pesantren Kemenag Kaltim, M Isnaini, menjelaskan bahwa rapat menghasilkan dua dokumen penting. Dokumen pertama berupa komitmen bersama yang berisi penguatan perlindungan terhadap tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, sekaligus memperkuat tata kelola pesantren yang aman, nyaman, dan berkeadilan.

“Yang pertama adalah komitmen bersama terkait perlindungan tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, serta penguatan tata kelola pesantren yang aman, nyaman, dan berkeadilan,” ujar Isnaini.

Dalam dokumen tersebut terdapat sepuluh poin utama yang menjadi kesepakatan bersama. Salah satunya adalah menempatkan keselamatan, keamanan, dan kepentingan terbaik bagi peserta didik sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren.

Selain itu, seluruh pihak menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi, penelantaran, maupun tindakan tidak manusiawi lainnya yang dapat merugikan santri.

Komitmen tersebut juga mengatur mekanisme pencegahan, pengawasan, pelaporan, serta penanganan kasus kekerasan secara cepat, transparan, profesional, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban, saksi, pelapor, serta pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara turut menjadi perhatian utama.

Kemenag Kaltim bersama pihak terkait juga sepakat memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak guna memastikan setiap kasus dapat ditangani secara optimal.

Dalam dokumen itu ditegaskan pula bahwa pimpinan pesantren atau kiai memiliki tanggung jawab utama sebagai pengasuh, teladan, dan pemimpin dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Tidak hanya itu, komitmen bersama tersebut juga memuat dukungan terhadap pencabutan status pesantren yang terbukti tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku. Bahkan, penutupan pesantren dimungkinkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan lembaga tersebut tidak mampu menjamin keselamatan dan perlindungan peserta didik akibat terjadinya pelanggaran berat.

“Ini komitmen bersama yang berlaku secara umum untuk seluruh pondok pesantren di Kalimantan Timur,” tegas Isnaini.

Selain komitmen umum, rapat koordinasi juga menghasilkan tujuh poin rekomendasi khusus terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman, Tenggarong Seberang.

Salah satu rekomendasi utama adalah dukungan terhadap pencabutan izin operasional dan penutupan pesantren apabila berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum dinyatakan tidak mampu memberikan perlindungan kepada tenaga pendidik maupun peserta didik.

Rekomendasi lainnya mencakup pemenuhan hak-hak santri dan tenaga pendidik melalui fasilitasi pemindahan ke lembaga pendidikan lain yang dinilai lebih aman. Peserta rapat juga menyepakati bahwa santri yang masih menempuh pendidikan diberikan kesempatan menyelesaikan studinya hingga lulus sebelum penutupan dilakukan secara penuh.

Selain itu, mulai tahun ajaran 2026, pesantren tersebut direkomendasikan tidak lagi menerima santri baru. Seluruh pihak juga berkomitmen mendukung proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.

“Rekomendasi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan di Kemenag Pusat. Untuk keputusan finalnya tetap menunggu hasil pembahasan dan keputusan dari Kemenag Pusat,” pungkas Isnaini.

Saat ini, status Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Agama RI terkait tindak lanjut rekomendasi yang telah diajukan tersebut.

Bagikan