Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Kemenag Kalimantan Timur menyatakan dukungan terhadap rencana penutupan Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang. Sikap tersebut muncul setelah mencuatnya kembali kasus pencabulan yang disebut terjadi berulang di lingkungan pesantren tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan saat aksi demonstrasi yang digelar Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur di halaman Kantor Kemenag Kukar, Senin (15/6/2026).
Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ariyadi, secara langsung menemui para peserta aksi dan menyampaikan sikap institusinya terkait keberadaan pondok pesantren tersebut. Di hadapan massa, ia menegaskan dukungannya terhadap penutupan Ponpes Ibadurrahman sebagai bentuk respons atas kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara, saya menyatakan setuju atas penutupan Pondok Pesantren Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang,” tegas Ariyadi.
Pernyataan itu bahkan diulang sebanyak tiga kali sebagai bentuk penegasan bahwa Kemenag Kukar memandang persoalan tersebut secara serius dan tidak dapat dianggap sebagai kasus biasa.
Dukungan serupa datang dari Kemenag Provinsi Kalimantan Timur. Kepala Bidang Pondok Pesantren Kemenag Kaltim, M Isnaini, menyebut penutupan pesantren kini menjadi salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan setelah sejumlah tindakan administratif sebelumnya telah dilakukan.
Menurutnya, pihak Kemenag sebelumnya telah menghentikan penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut serta mengusulkan adanya pergantian pengurus yayasan sebagai bagian dari upaya pembenahan.
“Sesuai yang telah disampaikan Kepala Kemenag Kukar, kami juga setuju dan sepakat apabila langkah penutupan pondok pesantren tersebut harus ditempuh,” ujarnya.
Meski demikian, Isnaini menegaskan bahwa keputusan penutupan lembaga pendidikan keagamaan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur yang berlaku. Seluruh tahapan administrasi, kajian hukum, dan mekanisme internal Kementerian Agama tetap harus dijalankan sebelum keputusan final ditetapkan.
“Penutupan harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku. Semua proses administrasi dan kajian tetap harus dilakukan terlebih dahulu,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Isnaini juga mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan kasus yang terjadi di Ponpes Ibadurrahman dengan seluruh pondok pesantren yang ada. Menurutnya, masih banyak lembaga pendidikan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, pembinaan karakter, dan keagamaan secara baik serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.
“Masih banyak pondok pesantren yang berkualitas dan memberikan manfaat besar bagi pendidikan umat. Lembaga-lembaga seperti itu harus tetap mendapat dukungan dari masyarakat,” tuturnya.
Kasus yang menyeret Pondok Pesantren Ibadurrahman sendiri telah menjadi perhatian berbagai pihak dan memicu desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar dilakukan tindakan tegas demi memberikan perlindungan kepada anak-anak serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Aksi yang digelar TRC PPA Kaltim menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar proses penanganan kasus berjalan transparan dan menghasilkan langkah konkret, termasuk terkait keberlangsungan operasional pondok pesantren tersebut.





