Rumah Aman Korban Kekerasan di Kukar Disorot DPRD, Fasilitas Dinilai Belum Memadai

Mei 19, 2026
Foto: Rapat Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, bersama OPD terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).

Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Keberadaan rumah aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat sorotan serius dari DPRD Kukar. Fasilitas perlindungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi korban justru dinilai belum memenuhi standar kelayakan.

Permasalahan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (18/5/2026).

Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DP3A Kukar, Farida, menjelaskan rumah aman memiliki peran penting dalam melindungi korban yang masih berada dalam ancaman pelaku, terutama korban kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tinggal serumah dengan pelaku.

“Korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku itu perlu dievakuasi untuk dilindungi di rumah aman. Apalagi kalau pelakunya ayah kandung, ayah tiri, atau kakeknya. Tidak mungkin korban tetap tinggal bersama pelaku karena bisa menambah trauma psikologis,” ungkap Farida dalam rapat tersebut.

Ia menilai korban yang telah mengalami tekanan mental dan trauma tidak seharusnya kembali berada di lingkungan yang membuat mereka merasa takut atau terancam. Karena itu, keberadaan rumah aman dengan sistem perlindungan yang baik dinilai sangat mendesak.

Namun, Farida mengakui kondisi rumah aman yang dimiliki saat ini masih jauh dari standar yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Mulai dari keamanan, fasilitas tempat tinggal, hingga tenaga pendamping dan pengamanan disebut belum sepenuhnya memadai.

“Jangan sampai mereka sudah jadi korban, lalu saat ditangani malah jadi korban lagi,” tegasnya.

Farida juga mengungkapkan pernah terjadi kasus korban melarikan diri dari rumah aman akibat sistem pengamanan yang belum optimal. Meski saat ini rumah aman tidak sedang ditempati korban, sebelumnya fasilitas tersebut sempat digunakan untuk menampung korban dalam waktu cukup lama, mulai dari dua pekan hingga tiga bulan.

Menurutnya, kebutuhan rumah aman tidak hanya diperuntukkan bagi korban kekerasan seksual, tetapi juga perempuan korban KDRT yang menghadapi ancaman serius dari pasangan maupun anggota keluarganya.

“Kalau ada korban yang diancam suaminya, misalnya sampai mau dibunuh, tentu tidak mungkin tetap tinggal satu rumah. Kita harus segera evakuasi mereka,” jelas Farida.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengaku prihatin setelah mengetahui kondisi fasilitas perlindungan korban yang ada di Kukar.

“Baru beberapa hari pansus berjalan, ternyata fasilitas terhadap urusan yang akan kita regulasikan ini justru belum terpenuhi. Rumah aman yang tidak aman, fasilitas yang belum sesuai, ini tentu miris,” katanya.

Desman menegaskan keberadaan rumah aman yang layak merupakan bagian penting dalam perlindungan korban sekaligus penanganan kasus kekerasan di daerah. Karena itu, DPRD Kukar berkomitmen mendorong pemerintah daerah agar lebih serius dalam memenuhi sarana perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menurutnya, pembahasan Raperda ini diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi, tetapi juga diikuti dengan kesiapan fasilitas pendukung agar korban benar-benar mendapatkan perlindungan maksimal.

Bagikan