Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Proses penyidikan dugaan korupsi pembayaran honorarium guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Tim penyidik Satreskrim Polres Kukar bersama Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Danau Melintang RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Rabu (5/8/2026).
Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu diduga merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran honorarium guru non-ASN yang saat ini masih didalami penyidik.
Sejak sore hari, sejumlah personel kepolisian terlihat mendatangi lokasi dengan membawa surat perintah penggeledahan. Aktivitas aparat yang memeriksa rumah tersebut menarik perhatian warga sekitar. Beberapa anggota kepolisian turut bersiaga di sekitar lokasi guna mengamankan jalannya proses penyidikan.
Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Aji Sofyan, mengatakan dirinya diminta penyidik untuk menjadi saksi dalam pelaksanaan penggeledahan. Ia mengaku menerima panggilan dari aparat sekitar pukul 15.00 Wita sebelum datang ke lokasi.
“Saya ditelepon penyidik sekitar jam tiga sore untuk mendampingi penggeledahan sebagai saksi dari RT,” ujarnya.
Menurut Aji, sebelum memulai pemeriksaan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penggeledahan. Saat proses berlangsung, pemilik rumah disebut tidak berada di tempat sehingga penggeledahan disaksikan oleh anggota keluarga yang berada di kediaman tersebut.
Selama kurang lebih lima jam, penyidik memeriksa berbagai ruangan di dalam rumah. Sejumlah lemari dan tempat penyimpanan dokumen turut diperiksa untuk mencari barang maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Meski menyaksikan jalannya penggeledahan, Aji mengaku tidak mengetahui secara rinci barang bukti apa saja yang diamankan penyidik.
“Penyidik membuka beberapa lemari dan memeriksa dokumen-dokumen yang ada. Saya tidak tahu apa saja yang dibawa karena memang hanya diminta menyaksikan prosesnya,” katanya.
Ia juga menyebut aparat tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara. Penyidik hanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Disdikbud Kukar.
“Yang disampaikan kepada saya hanya bahwa ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Disdikbud. Selebihnya saya tidak mengetahui detail perkaranya,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan rumah yang digeledah diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pembayaran honorarium guru non-ASN. Namun demikian, hingga kini kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang terkait maupun barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kutai Kartanegara, IPTU Maryono, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Nanti akan kami sampaikan apabila sudah ada perkembangan resmi dari penyidik,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Penggeledahan di kawasan Jalan Danau Melintang menjadi langkah lanjutan aparat dalam mengusut dugaan korupsi pembayaran honorarium guru non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa dokumen, dan mendalami keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut.





