Nusantaraupdate.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menyiapkan langkah transformasi digital melalui pembangunan Digital Constitutional Court. Sistem tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan dan proses peradilan konstitusi secara lebih modern, transparan, dan mudah dijangkau.
Rencana tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam pidato upacara peringatan HUT ke-23 Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Suhartoyo mengatakan, transformasi digital menjadi bagian dari upaya MK untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam pengembangannya, teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab.
“Ke depan, Mahkamah akan membangun Digital Constitutional Court yang modern, independen, berintegritas, dan tepercaya. Teknologi dan kecerdasan artifisial akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab,” kata Suhartoyo.
Menurutnya, penerapan teknologi tidak dapat berjalan sendiri tanpa diimbangi dengan penguatan keamanan sistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan MK.
Suhartoyo menilai keberadaan SDM tetap menjadi faktor penting dalam memastikan transformasi digital berjalan sesuai dengan tujuan. Karena itu, penguatan kompetensi pegawai juga akan menjadi bagian dari pembenahan yang dilakukan lembaga tersebut.
“Keamanan sistem dan kualitas sumber daya manusia juga harus diperkuat. Namun, di balik seluruh pembenahan itu, tetap ada satu hal yang paling menentukan, yaitu manusia yang menjalankannya,” jelasnya.
Ia menyebut, jajaran Kepaniteraan dan Kesekretariatan Jenderal MK selama ini telah menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan peradilan yang semakin mudah diakses masyarakat.
Perkembangan layanan digital tersebut terlihat dari tingginya jumlah permohonan yang diajukan secara daring. Hingga pertengahan Agustus 2026, dari 304 permohonan yang diterima dan diregistrasi MK, sebanyak 258 permohonan atau sekitar 85 persen diajukan secara online.
“Terbukti, dari 304 permohonan sampai pertengahan bulan Agustus ini, 2026, permohonan yang diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi sejumlah 258 atau 85 persen telah dilakukan permohonan secara online,” ungkap Suhartoyo.
Tingginya penggunaan layanan daring tersebut menjadi salah satu indikator bahwa masyarakat mulai memanfaatkan akses digital dalam memperoleh layanan peradilan konstitusi.
Ke depan, pembangunan Digital Constitutional Court diharapkan dapat semakin memperkuat sistem layanan MK sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh akses yang lebih cepat, tetapi juga mendapatkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan modern.
Meski demikian, Suhartoyo menegaskan transformasi digital harus tetap dibarengi dengan penguatan integritas dan profesionalitas aparatur. Teknologi, menurutnya, merupakan sarana pendukung, sementara kualitas pelayanan tetap bergantung pada orang-orang yang menjalankan sistem tersebut.
Dalam kesempatan peringatan HUT ke-23 MK itu, Suhartoyo juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang dinilai telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia memberikan penghargaan kepada sejumlah pegawai teladan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, komitmen, dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Karena itu pada kesempatan yang baik ini, saya menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh pegawai atas semangat, komitmen, dan integritas pegawai dalam memberikan layanan publik terbaiknya bagi Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dengan rencana pembangunan Digital Constitutional Court, MK berupaya melanjutkan transformasi pelayanan peradilan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang cepat dan mudah diakses. Pemanfaatan AI dan teknologi digital nantinya diharapkan dapat memperkuat pelayanan tanpa mengesampingkan prinsip independensi, integritas, keamanan, dan keadilan dalam proses peradilan konstitusi.





