Layanan Puskesmas 24 Jam Dikritik, DPRD Kukar Dorong Evaluasi Menyeluruh

Mei 2, 2026
Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara, Andi Muhammad Faisal.

Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Kebijakan layanan puskesmas 24 jam di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendapat sorotan. Program yang semula ditujukan untuk memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil, kini dinilai belum berjalan optimal di lapangan.

Sejak diterapkan pada 1 September 2025, sebanyak 32 puskesmas di Kukar diwajibkan membuka layanan selama 24 jam melalui Unit Gawat Darurat (UGD). Namun, implementasi kebijakan tersebut memunculkan berbagai keluhan dari tenaga kesehatan (nakes), mulai dari beban kerja berlebih hingga persoalan keamanan.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Muhammad Faisal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari tenaga kesehatan, termasuk dokter, perawat, bidan, hingga kepala puskesmas. Mereka mengaku harus bekerja hingga 10 sampai 11 jam per hari tanpa waktu istirahat yang memadai.

“Mereka bekerja 10 jam, bahkan ada yang sampai 11 jam. Besoknya harus bekerja kembali, ini tentu tidak efektif,” ujar Faisal, Kamis (30/4/2026).

Selain beban kerja, faktor keamanan juga menjadi perhatian. Sebagian besar tenaga kesehatan di puskesmas adalah perempuan, sementara beberapa fasilitas berada di lokasi yang dinilai rawan jika tetap beroperasi hingga larut malam. Di sisi lain, pasien yang datang pada malam hari umumnya masih dalam kategori ringan, sehingga dinilai belum sebanding dengan risiko dan beban kerja yang ditanggung.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kukar meminta Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Kajian ini ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perawat, dan bidan.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sistem zonasi layanan puskesmas. Tidak semua puskesmas akan diwajibkan beroperasi 24 jam, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi wilayah masing-masing.

“Ada yang tetap 24 jam, ada yang cukup 12 jam, bahkan bisa saja hanya sampai 8 atau 10 jam. Kita sesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.

Faisal menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan, kelelahan tenaga medis akibat jam kerja yang berlebihan berpotensi menurunkan kualitas layanan dan meningkatkan risiko kesalahan medis.

“Kesehatan itu sektor vital. Kalau kurang istirahat, bisa berdampak pada pelayanan. Bahkan bisa salah dalam pemberian obat,” tegasnya.

Sebagai solusi, DPRD juga membuka kemungkinan penambahan sumber daya manusia (SDM) di puskesmas yang membutuhkan layanan lebih panjang. Hal ini dinilai penting agar pelayanan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kesehatan.

Terkait anggaran, Faisal memastikan hal tersebut tidak akan menjadi hambatan. Pemerintah daerah bersama DPRD berkomitmen mencari solusi terbaik demi menjaga kualitas layanan bagi masyarakat.

“Kalau bicara kesehatan dan pendidikan, tidak ada kata tidak bisa. Soal anggaran, biar kami yang memikirkan,” pungkasnya.

Melalui langkah evaluasi ini, DPRD Kukar berharap kebijakan layanan puskesmas dapat berjalan lebih efektif, proporsional, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan tenaga kesehatan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Bagikan