Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Korupsi Chromebook Nadiem Dilakukan Secara Sistematis dan Terencana

Juli 3, 2026
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/06). (Antara Foto)

Nusantaraupdate.co, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome OS.

Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 190 hari.

Hakim menilai dakwaan primer tidak terbukti, namun menyatakan Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider yang berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Dibebani Uang Pengganti Rp809,5 Miliar

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita serta melelang harta benda milik terdakwa. Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Menurut majelis hakim, besaran uang pengganti dihitung berdasarkan manfaat ekonomi yang diperoleh ekosistem korporasi yang berkaitan dengan terdakwa setelah kebijakan pengadaan Chromebook diterbitkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kebijakan pengadaan Chromebook dan penggunaan sistem operasi Chrome OS dinilai menguntungkan Google sebagai pemilik lisensi. Setelah kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021, Google disebut merealisasikan investasi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan Nadiem.

Majelis menilai hubungan waktu antara lahirnya kebijakan tersebut dengan masuknya investasi bukanlah sebuah kebetulan.

“Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan yang menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa bukan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi,” kata hakim.

Hakim juga menguraikan bahwa investasi tersebut kemudian diikuti pengembalian modal dari PT AKAB kepada PT Gojek Indonesia senilai Rp809,5 miliar. Aliran dana tersebut dinilai dapat ditelusuri sebagai rangkaian akibat dari kebijakan yang diterbitkan terdakwa.

Hakim Sarankan Penyidikan TPPU

Sementara itu, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.

Hakim menilai permintaan tersebut tidak tepat diterapkan dalam perkara korupsi yang sedang disidangkan, meski tidak menutup kemungkinan aset tersebut ditelusuri melalui mekanisme hukum lain.

Karena itu, majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung melanjutkan penelusuran terhadap dugaan harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim.

Perbuatan Dinilai Terstruktur dan Berdampak Luas

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman terhadap Nadiem.

Hakim menilai tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana, sistematis, dan terstruktur sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Terdakwa sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan jabatannya,” tegas hakim.

Selain itu, kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai sangat berkecukupan juga menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya karena Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.

Nadiem Pastikan Ajukan Banding

Usai sidang, Nadiem menyatakan menolak putusan tersebut dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

“Saya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi negara Indonesia yang saya cintai. Saya akan segera mengajukan banding demi kebenaran,” ujar Nadiem.

Ia menegaskan tidak menerima putusan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Nadiem juga mengaku tidak memiliki kemampuan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar sebagaimana diputuskan hakim.

“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB,” katanya.

Menurut Nadiem, transaksi yang dijadikan dasar pertimbangan hakim merupakan aktivitas bisnis perusahaan dan bukan keuntungan pribadi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Ia kembali menegaskan tidak pernah menikmati hasil korupsi dalam perkara tersebut dan menyebut akan terus memperjuangkan keyakinannya melalui proses banding di pengadilan tingkat berikutnya.

Bagikan