Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Aksi balap liar di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali ditertibkan aparat kepolisian. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar mengamankan 12 sepeda motor dan 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di jalur utama yang menghubungkan Tenggarong dan Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar 60 personel Satlantas Polres Kukar dikerahkan dan disebar di sejumlah titik untuk melakukan patroli serta penindakan.
Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Ahmad Fandoli, mengatakan operasi tersebut berhasil mengamankan belasan kendaraan sekaligus para pengendaranya.
“Dalam kegiatan penertiban balapan liar yang dilaksanakan pada Rabu dini hari, kami berhasil mengamankan 12 kendaraan bermotor dengan 11 pelakunya,” ujar Fandoli, Kamis (6/8/2026).
Dari hasil penindakan, diketahui seluruh pelaku yang diamankan merupakan warga Kukar. Usia mereka berkisar antara 16 hingga 22 tahun. Sebagian masih tercatat sebagai pelajar, sedangkan lainnya sudah menyelesaikan pendidikan sekolah.
“Yang paling muda berusia 16 tahun, sedangkan yang paling tua 22 tahun. Ada beberapa yang masih pelajar dan ada juga yang sudah lulus sekolah,” jelas Fandoli.
Belasan sepeda motor tersebut untuk sementara diamankan di Satlantas Polres Kukar. Selain mendapatkan sanksi tilang, kendaraan juga berpotensi ditahan selama dua hingga tiga bulan sebagai bagian dari upaya memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Tentu akan ada sanksi. Misalnya dilakukan penilangan, kemudian kendaraan bisa kami tahan selama dua atau tiga bulan,” katanya.
Polisi juga menemukan sejumlah kendaraan yang menggunakan komponen tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Karena itu, kendaraan tidak akan langsung diserahkan kepada pemilik sebelum dilakukan pengembalian ke kondisi standar.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan knalpot brong. Selain itu, petugas menemukan kendaraan dengan penggunaan ban yang tidak sesuai standar.
“Kalau untuk knalpot brong harus diganti terlebih dahulu sebelum kendaraan kami serahkan kepada pemiliknya. Saya juga melihat ada kendaraan yang menggunakan ban tidak standar. Ban dan knalpot harus dikembalikan ke standar terlebih dahulu,” tegasnya.
Penanganan para pelaku tidak berhenti pada penilangan. Polisi juga melibatkan keluarga dengan memanggil orang tua atau wali untuk mengikuti proses pembinaan. Khusus pelaku yang masih berstatus pelajar, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan sekolah masing-masing.
“Kami mengundang pihak keluarga, orang tua maupun wali. Kami memberikan edukasi sekaligus penindakan agar ke depan tidak ada lagi balapan liar di Kota Tenggarong,” ujar Fandoli.
Menurutnya, persoalan balap liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan kepolisian. Peran orang tua, sekolah, dan lingkungan masyarakat sangat dibutuhkan mengingat sebagian besar pelaku masih berada pada usia remaja.
Fandoli mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hari. Ia menyarankan agar anak tidak diberikan izin keluar apabila tidak memiliki kebutuhan yang mendesak.
“Kepada para orang tua, mari sama-sama kita berikan edukasi kepada generasi muda supaya tidak ikut balapan liar. Ketika anak keluar malam hari, kalau memang tidak ada keperluan yang mendesak, sebaiknya jangan diberikan izin. Kalau memang harus keluar, silakan diantar oleh orang tuanya,” pesannya.
Selain keluarga, pihak sekolah juga diharapkan ikut memperkuat edukasi kepada siswa mengenai keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. Pembiasaan tertib berkendara dinilai penting dilakukan sejak usia sekolah untuk mencegah munculnya perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Satlantas Polres Kukar juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan aksi balap liar ataupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Warga dapat melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center 110 Polri agar petugas dapat segera melakukan penanganan.
Penertiban ini menjadi salah satu langkah kepolisian menjaga keamanan pengguna Jalan Poros Tenggarong–Samarinda sekaligus mencegah aksi balap liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan masyarakat.





