Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Proses tindak lanjut atas temuan pembayaran honorarium atau insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berjalan. Inspektorat Kukar mencatat nilai pengembalian dana telah menembus lebih dari Rp2 miliar, sementara verifikasi terhadap ratusan data penerima masih terus dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kukar, Sunggono, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar 841 data penerima yang menjadi objek tindak lanjut hasil pemeriksaan. Hingga kini, lebih dari 60 persen data telah berhasil dihimpun dan diverifikasi.
“Ada sekitar 841 data, dan belum semuanya bisa kami telusuri karena perlu kami konfirmasi ulang. Memang belum selesai secara keseluruhan, tapi sudah lebih dari 60 persen datanya yang sudah kami himpun,” ujar Sunggono.
Ia menjelaskan, proses verifikasi masih membutuhkan waktu karena terdapat sejumlah data yang harus dipastikan kembali sebelum dapat disimpulkan. Penelusuran dilakukan untuk memastikan tindak lanjut berjalan sesuai rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Seiring proses tersebut, pengembalian dana juga terus berlangsung. Hingga akhir Juli 2026, jumlah dana yang telah dikembalikan ke kas daerah tercatat telah melampaui Rp2 miliar.
“Sudah sekarang lebih dari Rp2 miliar. Dokumentasi dari BPK itu kami diminta untuk ditindaklanjuti dan sekarang sudah kami tindak lanjuti,” katanya.
Meski demikian, Inspektorat belum menganggap proses tersebut selesai. Hasil penelusuran sementara masih akan dikonsultasikan kembali kepada BPK untuk memastikan seluruh langkah yang ditempuh telah sesuai dengan rekomendasi auditor.
Menurut Sunggono, koordinasi dengan BPK diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut terhadap data yang hingga kini belum selesai diverifikasi. Hasil konsultasi tersebut nantinya akan menjadi dasar apakah pemeriksaan harus dilanjutkan atau dianggap telah memenuhi rekomendasi yang diberikan.
“Nah apakah tindak lanjut kami ini sudah sesuai dengan apa yang BPK maksudkan, itu mau kami konfirmasi ulang ke mereka,” jelasnya.
Sebelumnya, Inspektorat juga telah menyampaikan laporan sementara hasil tindak lanjut kepada Bupati Kutai Kartanegara. Pemaparan dilakukan setelah berakhirnya batas waktu 60 hari pelaksanaan rekomendasi BPK yang jatuh pada 24 Juli 2026.
“Tadi kami sudah ekspos ke Pak Bupati terkait temuan sementara. Kan kita dikasih waktu 60 hari, berakhirnya itu tanggal 24 Juli kemarin, dan kita sudah sampai ke beliau. Maksudnya minta arahan beliau seperti apa langkah yang harus kami kerjakan ke depan,” ungkapnya.
Sunggono menambahkan, sesuai arahan Bupati, hasil penelusuran tersebut selanjutnya akan dipaparkan kepada BPK. Langkah itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyelesaian sisa data yang masih dalam proses pemeriksaan.
“Sisanya ini akan kami sampaikan ke BPK apakah akan kami teruskan atau apakah sudah cukup. Bapak Bupati mengarahkan seperti itu. Intinya kami akan menyelesaikan semuanya sesuai dengan arahan yang diberikan,” pungkasnya.




