Usai Penggeledahan Kejati, Penyidik Polres Kukar Lanjutkan Pemeriksaan di Disdikbud

Juli 31, 2026

Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Proses penanganan dugaan kasus honorarium fiktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Kamis (30/7/2026), penyidik Polres Kutai Kartanegara kembali melakukan pemeriksaan di kantor Disdikbud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.30 WITA. Pada hari yang sama, tim Kejati Kaltim juga mengembalikan sejumlah dokumen yang sebelumnya diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Pemeriksaan lanjutan tersebut diduga masih berkaitan dengan perkara dugaan honorarium fiktif senilai Rp36,7 miliar. Sebelumnya, perkara tersebut ditangani Kejati Kaltim sebelum kemudian penanganannya dilimpahkan kepada Polres Kutai Kartanegara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan pihaknya bersikap terbuka dan akan mendukung setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya kami kooperatif. Proses hukum harus kita hormati,” ujar Heriansyah.

Ia menjelaskan, kehadiran penyidik Polres Kukar merupakan tindak lanjut dari pelimpahan penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh Kejati Kaltim.

“Teman-teman ini kan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim guna melanjutkan penyelidikan kasus,” katanya.

Hingga Kamis malam, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan terbaru dalam penyelidikan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas penyelidikan masih berlangsung hingga sekitar pukul 21.15 WITA. Penyidik terlihat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejati Kaltim sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Proses penyelidikan masih terus berjalan, sementara aparat penegak hukum belum menyampaikan apakah telah ditemukan unsur pidana maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut.

Bagikan