Nusantaraupdate.co – Pemerintah Provinsi Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana ekologis yang berlangsung sejak akhir 2025. Mulai 1 Agustus 2026, Aceh akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) dengan dukungan anggaran mencapai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028.
Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf setelah melalui berbagai pembahasan dan mempertimbangkan rekomendasi dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Tahapan baru ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan, usulan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi telah disempurnakan berdasarkan berbagai masukan sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).
Menurut Fadhlullah, pemerintah optimistis proses pemulihan dapat berjalan lebih optimal dengan adanya Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional yang telah disusun. Program tersebut memiliki nilai investasi sekitar Rp58,9 triliun dan akan dijalankan selama tiga tahun ke depan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta berbagai kementerian dan lembaga lain yang telah mendukung penanganan bencana sejak masa tanggap darurat.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak November 2025 menimbulkan dampak yang sangat luas. Sebanyak 18 kabupaten dan kota, 203 kecamatan, serta 3.046 gampong terdampak. Lebih dari 2,5 juta penduduk merasakan dampaknya, sementara korban meninggal dunia tercatat mencapai 562 orang.
Selama masa transisi pemulihan, pemerintah telah menyelesaikan pembangunan hunian sementara (huntara) hingga sekitar 99 persen. Namun, pembangunan hunian tetap (huntap) tahap kedua masih berjalan dan baru mencapai sekitar 4 persen.
Selain penyediaan tempat tinggal, pemerintah juga masih menghadapi tantangan besar dalam memulihkan berbagai infrastruktur penting seperti jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, hingga sarana pelayanan publik lainnya yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Meski memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Fadhlullah menegaskan pemerintah tetap siap menjalankan langkah-langkah kedaruratan apabila masih terdapat daerah yang kembali terdampak bencana.
“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah pusat menyetujui usulan Aceh untuk memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Meski demikian, ia mengingatkan agar pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan tidak dipaksakan apabila situasi di lapangan belum memungkinkan.
“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” ujar Tito.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun tersebut. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan dana harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya program pemulihan.
“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Harus dipublikasikan bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” tegasnya.




