Terbongkar! Modus Judol Berkedok Live Streaming Porno Raup Rp559 Miliar, Polda Metro Sita Rp14,9 Miliar

Juni 27, 2026

Nusantaraupdate.co, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar sindikat besar perjudian online (judol) yang beroperasi melalui aplikasi HOT51 dengan modus siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai perputaran dana yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus ini melibatkan tersangka perorangan hingga korporasi yang diduga menjalankan praktik perjudian, pornografi digital, serta menyamarkan aliran dana hasil kejahatan melalui sejumlah perusahaan payment gateway.

Dikutip dari Detik.com, Berikut lima fakta penting dari pengungkapan kasus tersebut.

Delapan Tersangka dan Lima Korporasi Dijerat

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan penyidik telah menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi, serta memasukkan seorang warga negara asing asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Asep saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).

Para tersangka perorangan terdiri atas WS, BF, RM, OV, XR, MPN, serta seorang WNA berinisial SB yang kini berstatus buron. Sementara lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Untuk tersangka individu, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait perjudian, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah. Sedangkan terhadap korporasi diterapkan ketentuan pidana yang mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana.

Perputaran Dana Diduga Tembus Rp559 Miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan sindikat tersebut mengelola dana dalam jumlah sangat besar.

“Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp559.848.693.338,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dana tersebut mengalir melalui sejumlah perusahaan payment gateway. PT IDI tercatat mengelola sekitar Rp161,8 miliar, PT MDS sebesar Rp68,2 miliar, sedangkan PT CDS mengelola sekitar Rp26,3 miliar.

Selain itu, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai senilai Rp14,96 miliar.

“Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang,” jelas Iman.

Menurut penyidik, dana tersebut kemudian didistribusikan secara sistematis untuk membiayai jaringan perjudian dan pornografi digital.

Keuntungan Diputar ke Bisnis Judi Berkedok Arena Permainan

Selain menjalankan perjudian secara daring, polisi menemukan sebagian keuntungan hasil kejahatan digunakan untuk membiayai usaha perjudian konvensional yang dikemas menyerupai arena permainan.

Kapolda Metro Jaya menyebut dua lokasi yang menjadi bagian dari penyelidikan, yakni Disney Timezone dan Sky Timezone.

“Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp559,8 miliar yang terdiri dari Rp900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai Juni 2026,” ungkap Asep.

Ia menambahkan, usaha perjudian di Sky Timezone juga diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,2 miliar setiap bulan selama periode Mei hingga Juni 2026.

Gunakan Virtual Account untuk Kelabui Sistem Perbankan

Penyidik mengungkap sindikat memanfaatkan fasilitas virtual account dari sejumlah perusahaan payment gateway guna menyamarkan transaksi perjudian agar tampak seperti transaksi bisnis yang sah.

“Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank yang dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account yang dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP,” terang Iman.

Kasus ini terungkap setelah tim siber Polda Metro Jaya melakukan patroli dunia maya. Selanjutnya, penyidik mendalami aliran dana menggunakan metode follow the money hingga akhirnya melakukan penangkapan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Aceh.

Polisi Blokir 118 Rekening dan Sita Aset

Sebagai bagian dari upaya memutus aliran dana hasil kejahatan, penyidik memblokir lebih dari seratus rekening dan virtual account yang diduga digunakan dalam aktivitas sindikat tersebut.

Selain menyita uang tunai hampir Rp15 miliar, polisi juga mengamankan berbagai dokumen perusahaan, akta korporasi, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan.

“Sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang sebesar Rp14,96 miliar dan menyita akta korporasi, barang bukti elektronik, dan dokumen pendukung yang sudah kita sita semua,” kata Asep.

Kapolda menegaskan pengungkapan jaringan perjudian online, pornografi digital, dan pencucian uang tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber sekaligus mendukung program prioritas pemerintah dalam penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal di Indonesia.

Bagikan