Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Rp7,6 Miliar

Juni 26, 2026
Foto: Freepik

Nusantaraupdate.co, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penyelenggaraan ibadah haji khusus yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NN (53) dan NZ (31), yang diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan paket haji khusus berfasilitas VIP.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, yang melapor ke Polda Banten pada 2 Juni 2026 setelah rombongan jemaah yang telah membayar biaya perjalanan tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.

Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa awalnya korban mendapat penawaran paket haji khusus jenis Mujamalah dengan biaya Rp320 juta per orang. Namun, korban menginginkan peningkatan fasilitas, mulai dari hotel, konsumsi, hingga transportasi.

“Kasus ini bermula saat korban berinisial AW, pemilik sebuah perusahaan di Kabupaten Serang, ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP dengan biaya senilai Rp320 juta per orang. Korban meminta fasilitas untuk di-upgrade antara lain hotel, makanan dan transportasi,” ujar Maruli dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

Setelah melalui sejumlah pembahasan mengenai peningkatan layanan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati biaya sebesar Rp450 juta untuk setiap jemaah. Korban kemudian mendaftarkan sebanyak 19 orang calon jemaah haji.

Sesuai tagihan yang diberikan pihak penyelenggara, korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total nilai pembayaran Rp8,55 miliar sebagai biaya keberangkatan rombongan tersebut.

“Korban kemudian mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total Rp8,55 miliar sesuai tagihan yang diberikan oleh pihak penyelenggara,” kata Maruli.

Para tersangka sempat menjanjikan keberangkatan pada 16 Mei 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, seluruh calon jemaah tidak pernah diberangkatkan.

Kepada korban, pelaku terus memberikan alasan bahwa keterlambatan terjadi akibat proses penerbitan visa haji. Belakangan diketahui visa tersebut tidak pernah diterbitkan sehingga keberangkatan gagal terlaksana dan korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

“Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” ungkapnya.

Merasa menjadi korban penipuan, AW akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten. Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap bahwa salah satu tersangka, NZ, sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Bahkan, aparat memperoleh informasi bahwa tersangka diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

“Ditreskrimum Polda Banten memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke luar negeri. Pada 24 Juni 2026, NZ berhasil diringkus di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, kami juga meringkus tersangka NN. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Maruli.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap pembagian peran kedua tersangka. NN diduga bertugas menawarkan paket haji khusus dan mengaku memiliki travel HKN yang mampu memberangkatkan jemaah melalui jalur Mujamalah. Sementara itu, NZ berperan menyediakan rekening penampungan yang digunakan untuk menerima dana pembayaran dari korban.

“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain,” ujar Maruli.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) KUHP, serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Apabila terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik penipuan berkedok haji khusus tersebut.

Bagikan