OJK Waspadai Modus Penipuan Berkedok Nonton Drama China, Ribuan Aduan Masuk Sepanjang 2026

Juni 23, 2026
Foto: Tangkapan Layar (WeTv)

Nusantaraupdate.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang. Salah satu modus terbaru yang kini menjadi perhatian adalah penipuan berkedok tugas menonton drama China secara daring yang menjanjikan keuntungan atau komisi tertentu kepada korban.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul tingginya jumlah laporan aktivitas keuangan ilegal yang diterima OJK sepanjang tahun 2026. Pelaku kejahatan siber diketahui semakin kreatif memanfaatkan tren digital dan kebiasaan masyarakat untuk menjaring korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima sebanyak 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan entitas keuangan ilegal.

Menurut Dicky, salah satu modus yang saat ini marak ditemukan adalah penawaran pekerjaan atau tugas menonton drama China melalui situs maupun aplikasi tertentu. Korban biasanya dijanjikan imbalan setelah menyelesaikan sejumlah tugas, namun pada akhirnya diminta melakukan setoran dana atau investasi yang berujung kerugian.

Menanggapi maraknya aktivitas tersebut, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan langkah penindakan terhadap berbagai platform yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Selain modus menonton drama China, Dicky menjelaskan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah pola penipuan lain yang berkembang di ruang digital. Beberapa di antaranya berupa penawaran investasi saham perdana (IPO) palsu, penyamaran identitas atau impersonation, hingga tawaran pekerjaan berbasis komisi yang mengharuskan korban menyetor sejumlah dana terlebih dahulu.

“Modus yang ditemukan sangat beragam dan terus berkembang mengikuti tren yang ada di masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya itu, pelaku juga diketahui menggunakan skema pembuatan akun e-commerce yang diklaim dapat menghasilkan komisi, tugas menonton iklan berbayar, pembiayaan proyek fiktif, hingga investasi aset kripto melalui sistem copy trading yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

OJK menilai pola-pola tersebut sengaja dirancang untuk menarik minat masyarakat dengan menawarkan keuntungan mudah dan cepat. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan pendapatan tinggi tanpa risiko yang jelas.

Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Sepanjang periode yang sama, regulator telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, lima instruksi tertulis kepada lima PUJK, serta mengenakan 17 sanksi denda terhadap 15 PUJK.

Dari aspek market conduct atau perilaku usaha jasa keuangan, OJK juga menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pelaku usaha yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas platform, aplikasi, maupun investasi yang ditawarkan sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi maupun mentransfer dana kepada pihak yang tidak jelas identitas dan izin operasionalnya.

Dengan meningkatnya aktivitas kejahatan digital, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci utama untuk menghindari berbagai bentuk penipuan yang semakin canggih dan sulit dikenali.

Bagikan