Nusantaraupdate.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto. Meski demikian, KPK juga memberikan sejumlah catatan penting terkait potensi persoalan tata kelola dan risiko penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan lembaganya tidak memiliki niat untuk menghambat program pemerintah. Menurutnya, kajian yang dilakukan KPK justru bertujuan memastikan program MBG berjalan tepat sasaran, transparan, serta bebas dari praktik korupsi.
“Ini ibaratnya adalah mahkotanya presiden. Jadi, karena mahkotanya presiden, mahkota kan di kepala, kita pun sentuhannya harus hati-hati, salah-salah sentuh kita dianggap mohon maaf ya muncul stigma KPK merecoki program presiden,” ujar Aminudin di Anyer, Banten, Rabu (20/5/2026).
Ia menegaskan KPK mendukung penuh seluruh program prioritas pemerintah selama dijalankan dengan tata kelola yang baik.
“Kita sama-sama hidup di NKRI. Jadi, apa pun yang menjadi program unggulan presiden, program prioritas pemerintah, pasti KPK dukung 100 persen,” lanjutnya.
Menurut Aminudin, tujuan utama program MBG dinilai sangat baik, terutama dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi di daerah. Namun, ia menilai dampak ekonomi yang diharapkan hingga kini belum sepenuhnya terlihat.
“Kami yakin bahwa semua program unggulan itu tujuannya mulia, tujuannya bagus,” katanya.
KPK juga menyoroti kompleksitas pelaksanaan program MBG yang melibatkan banyak instansi, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.
Selain itu, sumber pendanaan program tersebut turut menjadi perhatian. Aminudin menyebut anggaran MBG sebagian berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, sehingga memunculkan respons dari sejumlah pihak.
“Sumber pendanaan MBG ini itu diambil dari sektor pendidikan, sektor kesehatan, dan ekonomi. Ini yang menyebabkan beberapa stakeholder yang selama ini mengampu pendidikan, kesehatan itu sedikit berteriak,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah yang harus dijalankan dengan pengawasan yang baik.
Aminudin juga menyoroti kesiapan Badan Gizi Nasional yang masih tergolong lembaga baru, namun telah mendapat tanggung jawab mengelola anggaran sangat besar.
“Kondisi ini sangat rentan terjadi minimal kalau kita lihat dari sisi tata kelola akan berantakan. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap sudah mendapat amanat cukup besar,” ujarnya.
Ia menyebut anggaran program MBG pada 2025 mencapai sekitar Rp85 triliun, meskipun yang terserap diperkirakan sekitar 60 persen atau Rp61 triliun. Sementara untuk tahun 2026, anggaran program tersebut meningkat drastis menjadi Rp268 triliun.
“Artinya apa? Suatu lembaga yang baru dibentuk dengan kerangka regulasi masih belum settle, dengan organisasinya juga masih belum settle, kemudian mengemban amanah program nasional dengan anggaran jumbo sehingga kami perlu melihat bahwa dalam pelaksanaannya ini harus betul-betul jangan sampai disalahgunakan,” jelasnya.
Selain aspek anggaran, tingginya perhatian publik terhadap transparansi dan kapabilitas BGN dalam mengelola program MBG juga menjadi perhatian KPK. Aminudin bahkan menyinggung regulasi pelaksanaan program yang baru diterbitkan setelah program berjalan selama satu tahun.
“Jadi, selama ini pelaksanaannya itu pakai dasar hukum yang mana? Itu juga menjadi pertanyaan,” tandasnya.
KPK juga menyoroti keterbatasan sumber daya pengawasan dalam pelaksanaan program berskala nasional tersebut. Aminudin menyebut kajian KPK sebenarnya telah rampung sejak akhir tahun lalu, namun publikasinya membutuhkan proses verifikasi data secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan informasi.
“Kajian ini sebenarnya selesai di akhir tahun lalu ya, cuma karena pelaporannya cukup banyak yang harus kita olah, harus kita cek and ricek dengan data yang ada supaya jangan sampai terjadi mis ketika laporan itu secara resmi diterbitkan,” pungkasnya.





