Nusantaraupdate.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait kabar penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga di Samarinda. Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan penghentian layanan, melainkan bagian dari penataan ulang data kepesertaan agar lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan data dengan ketentuan nasional sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau masuk kategori miskin, seharusnya didaftarkan ke skema PBI-JK pusat agar dibiayai APBN. Ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).
Ia menerangkan, masyarakat yang tergolong dalam desil I hingga V kategori ekonomi terbawah semestinya menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sementara itu, pemerintah daerah diarahkan untuk membiayai peserta di luar kategori tersebut.
Menurut Jaya, redistribusi data ini juga bertujuan menciptakan keadilan antar daerah di Kalimantan Timur. Selama ini, jumlah peserta yang ditanggung di Samarinda dinilai jauh lebih besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
“Daerah lain jumlahnya jauh lebih kecil. Ini yang kita tata agar lebih proporsional,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penataan tersebut telah melalui koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam hal sosialisasi kebijakan kepada masyarakat.
Pemprov Kaltim juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait akses layanan kesehatan. Warga yang membutuhkan pelayanan tetap akan dilayani, bahkan jika status kepesertaan mereka masih dalam proses penyesuaian.
“Kalau ada yang sakit, silakan datang berobat. Kami pastikan tetap dilayani. Pemerintah provinsi menjamin pelayanan kesehatan gratis yang bermutu,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Kaltim membuka ruang koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk menyinkronkan data dan kebijakan ke depan. Upaya ini diharapkan dapat memastikan seluruh warga yang berhak tetap mendapatkan jaminan kesehatan, baik melalui skema pusat maupun daerah.
Dengan penataan ini, pemerintah ingin memastikan program jaminan kesehatan berjalan lebih efektif, adil, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.




