Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan untuk menunda sementara operasional kendaraan roda tiga (bajaj) berbasis aplikasi di wilayah Tenggarong. Kebijakan ini diambil meskipun layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menjelaskan bahwa secara administratif, platform aplikasi Maxride telah mengantongi izin dari pemerintah pusat. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga telah memenuhi kelengkapan seperti STNK dan dinyatakan layak jalan.
Namun demikian, izin operasional sebagai angkutan umum di tingkat daerah belum sepenuhnya terpenuhi. Oleh karena itu, pemerintah meminta agar seluruh aktivitas komersial, termasuk penarikan tarif, dihentikan sementara hingga regulasi rampung.
“Aplikasinya sudah ada izin, kendaraan juga sudah lengkap. Tapi untuk operasional di daerah belum selesai,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke basecamp Maxride di Tenggarong, Jumat (10/4/2026).
Rendi menegaskan, langkah penghentian sementara ini bukan bentuk penolakan terhadap inovasi transportasi, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia bahkan menilai kehadiran transportasi berbasis aplikasi menjadi indikator kemajuan suatu daerah.
“Ketika inovasi seperti ini masuk, tentu kita sambut. Tapi harus tetap sesuai aturan,” katanya.
Saat ini, Pemkab Kukar tengah mendorong penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum operasional transportasi tersebut. Pembahasan juga telah dikoordinasikan bersama DPRD Kukar guna mempercepat proses legislasi.
Perda yang tengah disusun nantinya akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jumlah armada, sistem tarif, hingga mekanisme operasional agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tidak bisa tarif ditentukan sepihak tanpa dasar hukum. Perda ini akan menjadi pagar agar semuanya jelas dan adil,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran soal potensi kemacetan, Rendi menilai hal tersebut masih bersifat asumsi. Ia menyebut peningkatan aktivitas transportasi justru merupakan bagian dari dinamika pertumbuhan daerah.
“Kalau mulai padat, itu tanda berkembang. Tapi soal pembatasan armada nanti dikaji dalam Perda, bukan berdasarkan spekulasi,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi dan inovasi, selama seluruh proses mengikuti ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan seperti Maxride dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau bisa membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan masyarakat, tentu kita dukung. Tapi prinsipnya harus tetap taat aturan,” pungkasnya.





