Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sebulu Terungkap, Pelaku Diamankan Polisi

Maret 25, 2026
Foto: Ilustrasi

Nusantaraupdate.co, Kutai Kartanegara – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kutai Kartanegara. Aparat dari Polsek Sebulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi di Kecamatan Sebulu.

Seorang pria berinisial P (49) telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini disebut terjadi di Desa Selerong pada awal Maret 2026.

Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan kerabat korban yang diterima pada Minggu (22/3/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan mengamankan tersangka,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa diduga terjadi saat korban berada seorang diri di dalam kamar rumahnya pada siang hari. Pelaku kemudian datang dan masuk ke dalam kamar, lalu melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Tidak hanya itu, dugaan perbuatan tersebut berlanjut pada malam hari. Pelaku disebut kembali menghubungi korban dan memintanya datang ke lokasi tertentu dengan alasan tertentu. Saat berada di tempat tersebut, pelaku diduga kembali melakukan tindakan serupa.

Dalam kondisi tersebut, korban tidak berdaya dan belum sepenuhnya memahami tindakan yang dialaminya. Aparat kepolisian juga menduga peristiwa ini terjadi lebih dari satu kali.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum.

Saat ini, penanganan kasus telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak di sekitarnya.

Bagikan