Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Jumlah jemaah haji asal Kutai Kartanegara (Kukar) pada tahun 2026 tercatat sebanyak 267 orang, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 530 jemaah. Namun, pemerintah memastikan bahwa kondisi ini bukan disebabkan oleh pengurangan kuota, melainkan akibat perubahan sistem penentuan keberangkatan yang kini menggunakan antrean nasional.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kukar, Norjali, menjelaskan bahwa sistem baru ini mengacu pada mekanisme waiting list nasional yang diterapkan secara terpusat. “Ini bukan pengurangan kuota. Sistemnya yang berubah, sekarang berdasarkan antrean nasional, bukan lagi mempertimbangkan jumlah populasi di daerah,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Selain itu, aturan teknisnya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur proses pendaftaran hingga penetapan keberangkatan secara terintegrasi.
Dengan sistem baru ini, jemaah yang mendaftar lebih awal akan mendapatkan prioritas keberangkatan tanpa dipengaruhi oleh wilayah asal. Pendaftaran dilakukan melalui setoran awal untuk memperoleh nomor porsi, yang kemudian masuk ke dalam sistem antrean nasional. “Siapa yang daftar duluan, dia yang berangkat duluan. Tidak ada lagi praktik menyelip antrean,” tegas Norjali.
Seluruh data jemaah kini dikelola secara digital melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), sehingga proses antrean dapat dipantau secara transparan dan real time. Bahkan, jemaah dapat mengecek estimasi tahun keberangkatan hanya dengan memasukkan nomor porsi melalui sistem yang tersedia.
Sebelumnya, perbedaan wilayah sangat memengaruhi masa tunggu keberangkatan. Daerah dengan jumlah penduduk Muslim lebih sedikit cenderung memiliki antrean lebih singkat, sementara wilayah padat seperti di Pulau Jawa harus menunggu hingga puluhan tahun. Kini, melalui sistem nasional, seluruh jemaah di Indonesia memiliki standar antrean yang sama.
Untuk biaya, setoran awal tetap sebesar Rp25 juta guna mendapatkan nomor porsi. Sementara pelunasan dilakukan menjelang keberangkatan, mengikuti biaya haji tahun berjalan dan kurs yang berlaku. Pada tahun ini, total biaya haji berada di kisaran Rp91–92 juta, dengan subsidi pemerintah sekitar 40 persen, sehingga jemaah Kukar diperkirakan hanya perlu melunasi sekitar Rp53 juta setelah dikurangi setoran awal.
Dengan penerapan sistem antrean nasional ini, pemerintah berharap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia menjadi lebih adil, transparan, serta mudah diakses oleh seluruh masyarakat tanpa adanya perbedaan perlakuan antarwilayah.





