Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Keluhan tenaga kesehatan (nakes) di Kutai Kartanegara (Kukar) terkait keterlambatan pembayaran gaji akhirnya mendapat respons dari pemerintah daerah. Sejumlah nakes yang dibiayai melalui skema Bantuan Keuangan Kesehatan Desa (BKKD) dilaporkan belum menerima gaji sejak Januari hingga April 2026.
Selain persoalan gaji, para nakes juga menyoroti belum adanya perlindungan kerja seperti kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak dasar mereka sebagai pekerja.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan bahwa pembayaran gaji saat ini sedang dalam proses dan telah diperintahkan untuk segera direalisasikan. Ia mengaku telah meminta pihak terkait untuk mempercepat pencairan.
“Saya sudah minta kepala BPKAD untuk segera mengeksekusi. Prinsipnya, bayarlah keringat sebelum keringat itu mengering,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, secara aturan pembayaran gaji dilakukan setiap enam bulan. Namun, pemerintah daerah tengah mengupayakan skema percepatan agar para nakes bisa menerima hak mereka lebih cepat. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pembayaran sebagian terlebih dahulu.
“Kalau belum bisa langsung enam bulan, kita bayar dulu tiga bulan, menyesuaikan masa kerja mereka saat ini,” ujarnya.
Menurut Aulia, percepatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang momen penting seperti Ramadan. Meski demikian, ia mengakui bahwa proses pencairan masih membutuhkan penyesuaian administrasi serta memastikan kesiapan anggaran.
“Prosesnya masih berjalan. Administrasi kita rapikan, tapi ini jadi perhatian serius dan akan terus saya monitor,” katanya.
Selain itu, Bupati juga meluruskan polemik terkait tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi tenaga kesehatan. Ia membantah adanya kebijakan yang memaksa nakes memilih antara TPP dan jasa pelayanan.
“Tidak benar kalau disebut nakes harus memilih antara TPP dan jasa pelayanan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur TPP terdapat dua komponen utama, yakni kedisiplinan dan kinerja. Komponen kedisiplinan berlaku untuk seluruh ASN, sedangkan komponen kinerja memiliki mekanisme berbeda, khususnya bagi tenaga kesehatan.
Untuk nakes, komponen kinerja dapat dihitung melalui dua skema, yaitu berbasis jasa pelayanan (remunerasi) atau TPP seperti perangkat daerah lainnya. Pemilihan ini diperlukan agar tidak terjadi pembayaran ganda yang melanggar aturan.
“Yang dimaksud memilih itu adalah skema penilaian kinerja, bukan memilih hak. Karena kalau dua-duanya dibayarkan, bisa dianggap dobel secara regulasi,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa seluruh nakes tetap mendapatkan komponen TPP kedisiplinan, sementara pilihan hanya berlaku pada aspek penilaian kinerja.
Di akhir pernyataannya, Aulia membuka ruang komunikasi dengan para tenaga kesehatan serta organisasi profesi guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang ada.
“Saya terbuka terhadap masukan. Kalau ada yang perlu diluruskan, mari kita duduk bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.





