Enam Dapur MBG Kukar Dihentikan, Terkendala IPAL Tak Standar

April 8, 2026
Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.

Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Sebanyak enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Kartanegara (Kukar) dihentikan sementara operasionalnya. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sejumlah dapur tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Keputusan penghentian sementara ini berasal dari Badan Gizi Nasional melalui direktorat pengawasan wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan program berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam aspek kesehatan lingkungan.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, membenarkan adanya penghentian tersebut. Ia menyebut persoalan utama terletak pada belum optimalnya sistem pengolahan limbah di dapur-dapur tersebut.

“Memang enam SPPG ini belum memiliki IPAL yang sesuai standar. Ke depan akan dilakukan pengawasan dan pendampingan untuk perbaikannya,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa kondisi ini tidak lepas dari perubahan dan penegasan aturan di awal pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Pada tahap awal, ketentuan terkait sistem pengolahan air limbah masih bersifat umum. Namun, setelah regulasi diperjelas dan dilakukan inspeksi, sejumlah kekurangan mulai teridentifikasi.

“Awalnya hanya diwajibkan memiliki SPAL, tapi sekarang sudah ada standar teknis yang lebih jelas. Saat diperiksa, ternyata ada yang belum selesai bahkan desainnya belum menyesuaikan,” jelasnya.

Enam dapur yang terdampak tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Samboja, Muara Kaman, Tenggarong, Loa Janan, hingga Anggana. Meski dihentikan sementara, operasional dapur tersebut akan kembali dibuka setelah seluruh perbaikan memenuhi standar yang ditetapkan.

Namun demikian, distribusi layanan tidak dapat dialihkan ke dapur lain. Setiap SPPG memiliki target penerima manfaat dan wilayah kerja masing-masing yang tidak bisa saling menggantikan.

“Tidak bisa dialihkan ke SPPG lain karena masing-masing sudah memiliki tanggung jawab wilayah,” tegas Sunggono.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan berada pada pihak yayasan dan mitra pengelola, bukan pada pengelola teknis di lapangan. Proses evaluasi dilakukan secara berkala, dengan pelaporan progres melalui sistem yang telah disiapkan serta verifikasi langsung oleh tim pengawas.

“Jika sudah sesuai, langsung dilaporkan dan tim akan turun memastikan,” tambahnya.

Saat ini, jumlah SPPG di Kukar diperkirakan mencapai sekitar 27 unit dan masih dalam tahap verifikasi. Penghentian sementara ini menjadi pengingat bahwa program pemenuhan gizi tidak hanya berfokus pada distribusi makanan, tetapi juga harus memenuhi standar kesehatan dan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh.

Bagikan