Nusantaraupdate.co – Kabar yang beredar di media sosial mengenai bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai April 2026 dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini, proses pendaftaran bayi ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap harus dilakukan oleh pihak keluarga secara mandiri.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah lama berlaku dan tidak mengalami perubahan. Ia menekankan bahwa orang tua wajib mendaftarkan bayi paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaan dapat langsung aktif.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku… Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” ujar Rizzky pada Senin (6/4/2026).
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur bahwa setiap bayi baru lahir harus segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Jika pendaftaran dilakukan dalam batas waktu tersebut, maka bayi tidak perlu menunggu masa aktif kepesertaan.
Namun, apabila pendaftaran melewati 28 hari sejak kelahiran, iuran tetap akan dihitung sejak tanggal bayi lahir. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses pendaftaran demi menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” tambah Rizzky.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Indonesia telah mencapai lebih dari 98 persen dari total penduduk. Meski demikian, masih ditemukan masyarakat yang baru mendaftar ketika sudah membutuhkan layanan kesehatan. Padahal, sistem JKN dibangun atas prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu pembiayaan peserta yang sakit.
BPJS Kesehatan juga menyatakan dukungannya terhadap rencana integrasi layanan dengan portal publik INAku guna mempermudah akses masyarakat di masa depan. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan proses pendaftaran dan pemantauan kepesertaan menjadi lebih praktis dan transparan.
Melalui klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami aturan yang berlaku serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, terutama yang beredar luas di media sosial.




