Nusantaraupdate.co, Tenggarong – Inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, di kawasan Tangga Arung Square mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan pusat perdagangan tersebut. Tidak hanya menemukan banyak kios kosong, sidak juga menyoroti dugaan praktik “pengaplingan” serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari hasil pengecekan lapangan, kondisi riil dinilai jauh berbeda dengan laporan administratif. Dari total 703 kios yang tercatat, hanya sekitar setengahnya yang benar-benar beroperasi. Sisanya diduga hanya terisi secara administratif, namun tidak digunakan secara nyata.
“Kami temukan banyak kios hanya ditutup di bagian depan, tetapi kosong di dalam. Ini bukan terisi, melainkan ‘ngapling’,” ungkap Rendi.
Menurutnya, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak pada terhambatnya aktivitas ekonomi. Hal ini menjadi ironis, mengingat ratusan pedagang masih menunggu giliran untuk mendapatkan kios.
Sorotan juga diarahkan pada kinerja pengelolaan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. Rendi menilai pengawasan yang dilakukan belum maksimal, terutama dalam hal validasi data kios yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan laporan di atas kertas. Harus ada verifikasi langsung agar data yang kita pegang benar-benar valid,” tegasnya.
Selain persoalan kios, sistem parkir di kawasan tersebut juga menjadi perhatian. Rendi menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait pungutan tanpa karcis resmi, yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan.
“Kalau pengunjung tidak menerima karcis tapi tetap diminta bayar, ini jelas tidak adil dan harus segera dibenahi,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun meminta Disperindag segera melakukan pengecekan fisik seluruh kios. Kios yang hanya dipalang tanpa aktivitas akan dikategorikan sebagai kosong dan berpotensi dicabut izinnya.
Di sisi lain, muncul pula dugaan praktik penyewaan ilegal dan markup harga kios oleh oknum tertentu. Meski belum terbukti, banyaknya laporan dari masyarakat membuat isu ini menjadi perhatian serius.
“Kami belum bisa memastikan, tetapi laporan yang masuk cukup banyak. Ada yang menyebut biaya sewa mencapai Rp20 hingga Rp30 juta per tahun,” jelas Rendi.
Jika terbukti, praktik tersebut dinilai merugikan pedagang kecil sekaligus menghambat upaya pemulihan ekonomi di kawasan tersebut. Untuk itu, Pemkab Kukar bersama aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk membuka dan memeriksa kios satu per satu.
“Kita sudah berikan teguran dua kali. Sekarang saatnya tindakan tegas,” katanya.
Kios yang terbukti tidak dimanfaatkan sesuai aturan akan dicabut dan dialihkan kepada pedagang lain yang lebih siap. Langkah ini sekaligus menjawab kebutuhan lebih dari 300 pedagang yang masih berada dalam daftar tunggu.
Tak hanya itu, perhatian juga difokuskan pada tata kelola PAD. Seluruh potensi pendapatan, mulai dari parkir hingga sewa kios, diminta untuk dicatat secara transparan dan terpisah guna mencegah kebocoran.
Rendi optimistis, jika pengelolaan dilakukan secara optimal, Tangga Arung Square dapat menjadi salah satu sumber peningkatan PAD yang signifikan bagi Kukar.
“Kalau dikelola dengan baik, PAD Kukar yang saat ini di kisaran Rp900 miliar hingga Rp1 triliun bisa meningkat menjadi Rp2 sampai Rp3 triliun,” tutupnya.
Ia menegaskan, sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan Tangga Arung Square tidak hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola dan akuntabilitas. Tanpa perbaikan menyeluruh, potensi kawasan ini sebagai pusat ekonomi daerah dikhawatirkan tidak akan maksimal.





