Nusantaraupdate.co, Jakarta – Pemerintah pusat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini diputuskan dalam rapat lintas kementerian yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (31/3/2026) malam.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi tekanan energi global sekaligus mendorong efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memastikan kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan dimaksudkan sebagai hari libur, melainkan upaya penghematan energi yang terukur.
“WFH ini untuk efisiensi, bukan dijadikan hari libur,” tegas Bima.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang lebih luas. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan aturan tambahan terkait penghematan energi, mulai dari penggunaan listrik di perkantoran hingga pengaturan operasional kendaraan dinas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyampaikan bahwa skema WFH satu hari dalam sepekan menjadi respons atas ketidakpastian pasokan energi global yang terus berkembang.
Kondisi ini dipicu oleh meningkatnya eskalasi konflik internasional yang berpotensi mengganggu distribusi minyak dunia serta mendorong kenaikan harga energi. Pemerintah menilai pengurangan mobilitas harian ASN dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan konsumsi BBM secara signifikan.
Dengan berkurangnya aktivitas perjalanan dinas dan mobilitas harian, diharapkan beban konsumsi energi nasional dapat ditekan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi.
Meski demikian, implementasi kebijakan WFH tidak berlaku secara menyeluruh. Pemerintah menegaskan bahwa ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap harus bekerja secara langsung di kantor maupun di lapangan.
Selain itu, sektor swasta juga tidak diwajibkan mengikuti kebijakan ini. Sistem kerja tetap berbasis pada kinerja dan produktivitas, sehingga tanggung jawab ASN tidak berkurang meskipun bekerja dari rumah.
“WFH ini untuk efisiensi, bukan dijadikan hari libur,” kembali ditegaskan Bima untuk menekankan pentingnya disiplin kerja dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Rencananya, kebijakan WFH akan mulai diterapkan pada Rabu (1/4/2026), dengan pengawasan langsung dari kementerian terkait guna memastikan implementasinya berjalan efektif.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menekan konsumsi energi nasional sekaligus mendorong transformasi sistem kerja birokrasi menjadi lebih fleksibel, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global yang terus berubah.





