Nusantaraupdate.co – Konfederasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa lebih dari 25.000 buruh di Indonesia dilaporkan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa data tersebut berasal dari laporan yang masuk ke Posko Oranye milik KSPI dan Partai Buruh.
“Dari laporan yang diterima oleh Posko Orange Partai Buruh dan KSPI, lebih dari, saya ulangi, lebih dari 25.000 buruh tidak menerima THR,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Menurutnya, kewajiban tersebut sudah harus dipenuhi oleh para pengusaha pada saat ini.
Sebagian laporan buruh yang belum menerima THR berasal dari sejumlah perusahaan di wilayah Jawa Barat. Salah satunya pekerja PT Wiska di Bandung yang disebut tidak hanya belum menerima THR, tetapi juga belum mendapatkan gaji selama tiga bulan terakhir.
“Bahkan upahnya 3 bulan belum dibayar. Memang mereka berjanji membayar THR, tapi upah 3 bulan karyawan PT Wiska di Bandung belum dibayar,” ujar Said.
Selain itu, laporan serupa juga datang dari pekerja PT IB di Bandung, PT Namasinso di Bandung Barat, serta PT Sinaurup di Bogor. Kasus serupa juga disebut terjadi pada pekerja PT Amos Indah Indonesia di Cakung, Jakarta Timur.
Menurut Said, jumlah pekerja yang belum menerima THR paling banyak berasal dari PT Riky Spotindo di Citeureup, Bogor dengan jumlah sekitar 2.000 pekerja.
“Paling besar ini, di Bogor juga, di Bogor Citeureup, yaitu PT Riky Spotindo. Riky Spotindo, itu ada 2.000-an itu. Ya, 2.000-an karyawan tidak dibayar THR, tidak dibayar upah,” tutur Said.
KSPI bersama Partai Buruh saat ini masih melakukan proses verifikasi terhadap seluruh laporan yang masuk. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu para buruh yang belum menerima hak mereka menjelang hari raya.
“Oleh karena itu, kami meminta perhatian dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak membayar THR-nya,” kata Said.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pemerintah juga melarang pembayaran THR dilakukan secara mencicil.
Hak tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun dengan besaran satu kali gaji.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).





